Kompack di bawah naungan Komerce, perusahaan yang bergerak di bidang
penyediaan layanan fulfillment bagi UMKM bidang e-commerce (untuk
selanjutnya disebut ‘Pihak Pertama’). Partner (untuk
selanjutnya disebut ‘Pihak Kedua’) merupakan pengguna layanan
Kompack. Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai ‘Para Pihak’ dan secara sendiri-sendiri disebut
sebagai ‘Pihak’ . Para Pihak dengan ini telah setuju untuk
bekerjasama dan mengikatkan diri serta tunduk pada Perjanjian
Kerjasama yang dibuat secara elektronik (untuk selanjutnya disebut
‘Kontrak Elektronik’) dengan ketentuan yang tertera pada
point-point berikut
Kata-kata berikut dalam Perjanjian ini memiliki arti
sebagaimana didefinisikan di bawah ini:
Rp berarti menunjuk pada mata uang yang sah dari waktu ke
waktu dari Republik Indonesia.
Buyer adalah perorangan dan/atau badan hukum yang hendak
membeli barang Pihak Kedua.
Kompay adalah sistem transaksi digital milik Pihak Pertama
yang dapat digunakan oleh Pihak Kedua untuk melakukan
transaksi di ekosistem milik Pihak Pertama.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian antara para pihak yang
dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik.
Mitra gudang adalah Rekanan Pihak Pertama yang akan
menyediakan layanan Fulfillment yang berada di seluruh
wilayah Indonesia.
Fulfillment adalah layanan yang mencakup proses pemenuhan
pesanan produk ke buyer dalam kegiatan jual-beli.
Biaya fulfillment adalah biaya layanan yang harus dibayarkan
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur
dalam perjanjian ini.
Inbound adalah proses memasukkan barang ke gudang.
Outbound adalah proses pengeluaran barang dari gudang, dapat
melalui proses order, barang rusak maupun request
pengeluaran barang dari Pihak Kedua.
Pengajuan pickup adalah proses Pihak Kedua melakukan
pengajuan ke ekspedisi untuk penjemputan barang ke gudang
sekaligus sebagai bentuk packing request ke Mitra Gudang.
Komship adalah platform milik Pihak Pertama dalam hal
pengiriman.
Hak dan Kewajiban
Pihak Pertama
Menyediakan layanan fulfillment bagi Pihak Kedua melalui
kerja sama dengan Mitra Gudang Kompack yang dapat dipercaya
oleh Pihak Kedua.
Menentukan besaran biaya layanan fulfillment untuk setiap
layanan yang diajukan Pihak Kedua.
Mengawasi dan memfasilitasi proses fulfillment sesuai
ketentuan berikut:
Menyediakan layanan inbound, penerimaan barang atau
produk dari Pihak Kedua dan penyimpanan di gudang yang
dikelola oleh Mitra Kompack sesuai dengan batas waktu
per hari yang telah dan/atau akan disetujui oleh Para
Pihak.
Menyediakan update inventory pada dashboard Kompack yang
dapat diakses oleh Pihak Kedua.
Menyediakan layanan pengemasan barang atau produk milik
Pihak Kedua sesuai permintaan Pihak kedua yang
dikerjakan oleh Mitra Gudang yang dikelola/dimonitori
oleh Pihak Pertama sesuai dengan batas waktu per hari
yang telah dan/atau akan disetujui oleh Para Pihak.
Menyediakan layanan pengiriman barang atau produk milik
Pihak Kedua kepada ekspedisi sesuai permintaan Pihak
Kedua yang dikerjakan oleh Mitra Gudang yang
dikelola/dimonitori oleh Pihak Pertama dalam batas waktu
per hari yang telah dan/atau akan disetujui oleh Para
Pihak.
Menerima biaya layanan fulfillment dari Pihak Kedua yang
dihitung per item setiap ada barang keluar dengan
pertimbangan harga barang berupa volume per item dan jenis
bahan packing.
Pihak Kedua
Memiliki dan/atau melakukan registrasi account pada system
yang telah disediakan Pihak Pertama pada website
https://kompack.id/
Memberikan detail informasi yang diperlukan pada platform
milik Pihak Pertama dengan sebenar-benarnya.
Melakukan request inbound sebelum barang sampai ke gudang
agar pengiriman stok ke gudang dapat diproses oleh Pihak
Pertama.
Dalam hal terdapat barang-barang Pihak Kedua yang memerlukan
perawatan khusus dan/atau penyimpanan khusus yang akan
disimpan dalam gudang, maka Pihak Kedua wajib memberitahukan
cara penyimpanan dan/atau memberikan perlengkapan tambahan
(apabila diperlukan) agar barang-barang yang disimpan di
gudang tidak rusak.
Dalam hal Pihak Kedua menghendaki layanan tambahan seperti
dan tidak terbatas pada quality control, maka Pihak Kedua
diharuskan memberikan detail kebutuhan yang diperlukan dan
membayar biaya add on yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
Memastikan saldo Kompay cukup untuk melakukan transaksi di
platform milik Pihak Pertama.
Menyetujui bahwa pengiriman barang kepada buyer akan
dilakukan oleh Mitra gudang sesuai dengan jam kerja yang
telah diinformasikan pada platform. Apabila permintaan
pengiriman dilakukan diluar jam kerja Mitra gudang maka
proses pengiriman akan dilakukan di hari kerja berikutnya.
Menyetujui bahwa segala aktivitas transaksi yang dilakukan
pada platform milik Pihak Pertama akan dipotong langsung
melalui saldo Kompay.
Menerima layanan fulfillment dari Mitra Gudang terpercaya
yang dikelola/ diawasi oleh Pihak Pertama dengan ketentuan
berikut:
Menerima layanan inbound, penerimaan barang atau produk
dan penyimpanan di gudang yang dikelola/diawasi oleh
Pihak Pertama sesuai dengan batas waktu per hari yang
telah dan/atau akan disetujui oleh Para Pihak.
Menerima laporan update inventory secara berkala dari
Mitra Gudang yang dikelola/diawasi oleh Pihak Pertama.
Menerima layanan pengemasan barang atau produk sesuai
keinginan yang akan dikerjakan oleh Mitra Gudang yang
dikelola/dimonitori oleh Pihak Pertama sesuai dengan
batas waktu per hari yang telah dan/atau akan disetujui
oleh Para Pihak.
Menerima layanan pengiriman barang atau produk sesuai
keinginan yang akan dikerjakan oleh Mitra Gudang yang
dikelola/dimonitori oleh Pihak Pertama dalam batas waktu
per hari yang telah dan/atau akan disetujui oleh Para
Pihak.
Menyampaikan keluhan kepada Pihak Pertama atas layanan
fulfillment yang dilakukan oleh Mitra Gudang yang
dikelola/diawasi oleh Pihak Pertama jika layanan yang
diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah
dilakukan oleh Para Pihak.
Membayar biaya layanan fulfillment kepada Pihak Pertama
sesuai dengan nilai besaran yang telah ditentukan oleh Pihak
Pertama, yang dihitung per item setiap ada barang keluar
dengan pertimbangan harga barang berupa volume per item dan
jenis bahan packing.
Mengetahui dan menyetujui bahwa proses pengiriman barang
yang dilakukan terintegrasi dengan Komship sehingga Pihak
Kedua juga terikat pada syarat dan ketentuan di platform
Komship
(https://komship.id/terms)
Kerusakan dan Ketidaksesuaian Barang
Kerusakan dan ketidaksesuaian barang dalam perjalanan saat
Pihak Kedua akan melakukan inbound bukan merupakan tanggung
jawab Pihak Pertama.
Kerusakan barang yang terjadi dalam masa penyimpanan yang
dilakukan oleh Mitra Gudang milik Pihak Pertama menjadi
tanggung jawab Mitra Gudang milik Pihak Pertama.
Kerusakan barang yang terjadi selama masa pengiriman bukan
merupakan tanggung jawab Mitra Gudang milik Pihak Pertama
selama Gudang milik Pihak Pertama mengikuti SOP.
Ketidaksesuaian barang yang dikirim oleh Mitra Gudang milik
Pihak Pertama selama proses outbound merupakan tanggung
jawab Mitra Gudang milik Pihak Pertama dan biaya yang
diperlukan untuk melakukan outbound ulang akan dibebankan
kepada Mitra Gudang milik Pihak Pertama.
Biaya kirim ketika terjadi outbound ulang akan dibebankan
kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap terjadinya
outbound ulang tersebut.
Mitra Gudang milik Pihak Pertama bertanggung jawab terhadap
kesesuaian data dan barang real milik Pihak Kedua.
Ketentuan Berlangganan ke Mitra Gudang
Pihak Kedua dapat memperoleh detail info mitra gudang pada
daftar mitra gudang yang telah disediakan oleh Pihak
Pertama.
Pihak kedua bebas memilih dan mengajukan berlangganan kepada
Mitra gudang milik Pihak Pertama.
Ketika Pihak Kedua telah melakukan inbound, namun selama 2
bulan tidak terjadi outbound maka Pihak Kedua wajib
melakukan penarikan barang dari gudang dengan membayar biaya
pengeluaran barang sebesar 50% dari biaya fulfillment.
Pihak Kedua dapat berlangganan pada lebih dari satu Mitra
gudang milik Pihak Pertama.
Kerahasiaan Data
Pihak Pertama sebagai pihak yang terafiliasi wajib turut
menjaga kerahasiaan data-data Pihak Kedua, dan Pihak Pertama
tidak akan menggunakan data-data Pihak Kedua untuk
kepentingan lain tanpa persetujuan dan izin dari Pihak
Kedua, baik saat ini ataupun setelah perjanjian ini
berakhir.
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua Setuju untuk
mencegah kebocoran rahasia Para Pihak terhadap Pihak lain
maupun yang tidak berkepentingan untuk mencoba mendapatkan
informasi/keterangan tersebut baik melalui staff maupun
kolega Para Pihak.
Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku apabila keterangan
dan/atau data yang diberikan dimaksudkan untuk memenuhi
kewajiban dan kepentingan dalam Perjanjian ini.
Keadaan Memaksa
Masing-masing pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas
keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang
tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh kejadian
di luar kekuasaan masing-masing pihak yang dapat digolongkan
ke dalam keadaan kahar (force majeure).
Adapun jenis force majeure seperti gempa bumi, banjir,
perang, sabotase dana, dan kebijakan pemerintah dalam bidang
ekonomi moneter, telekomunikasi, maupun yang lainnya secara
nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian.
Pihak yang mengklaim keadaan memaksa harus tetap berupaya
seoptimal mungkin untuk meminimalisasi kerugian yang dapat
timbul akibat keadaan memaksa tersebut dan memberitahukan
kepada pihak yang dirugikan secara tertulis paling lambat 14
(empat belas) hari kalender dengan disertai bukti dan
laporan dari instansi yang berwenang.
Penyelesaiaan Sengketa
Para pihak setuju apabila terjadi perbedaan pendapat,
sengketa, konflik atau perselisihan (‘sengketa’) yang
disebabkan oleh atau berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama
ini atau pelaksanaannya termasuk tetapi tidak terbatas pada
setiap sengketa yang berkaitan dengan keberadaannya,
keabsahannya, pengakhiran atas hak atau kewajiban dari
setiap Pihak, maka Para Pihak akan berupaya untuk
menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
diterimanya pemberitahuan dari salah satu pihak mengenai
sengketa tersebut.
Apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan untuk
menyelesaikan sengketa secara musyawarah dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kalender, maka salah satu pihak dapat
mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan dalam
tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur
Badan Arbitrase Nasional (BANI), oleh arbiter yang ditunjuk
menurut peraturan tersebut.
Ketentuan Lain
Kedua belah pihak memahami dan menyetujui bahwa surat
perjanjian ini ‘serba digital’ dan tidak mengurangi
fungsi/nilai.
Hal-hal yang belum diatur dalam kontrak kerjasama ini akan
diatur kemudian berdasarkan kesepakatan Pihak Pertama dan
Pihak Kedua.
Pihak pertama dan Pihak Kedua setuju untuk melaksanakan isi
kontrak kerjasama ini dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab.
Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian ini
berlaku dan mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani.
Jika Pihak Kedua memerlukan perubahan data-data awal
mengikuti perkembangan bisnisnya yang berkaitan dengan
kebijakan layanan oleh Pihak Pertama yang berbeda dengan
kesepakatan awal, maka akan dilakukan peninjauan oleh Pihak
Pertama dan kesepakatan ulang antar kedua belah pihak.