Syarat dan Ketentuan

Kompack di bawah naungan Komerce, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan layanan fulfillment bagi UMKM bidang e-commerce (untuk selanjutnya disebut ‘Pihak Pertama’). Partner (untuk selanjutnya disebut ‘Pihak Kedua’) merupakan pengguna layanan Kompack. Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai ‘Para Pihak’ dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai ‘Pihak’ . Para Pihak dengan ini telah setuju untuk bekerjasama dan mengikatkan diri serta tunduk pada Perjanjian Kerjasama yang dibuat secara elektronik (untuk selanjutnya disebut ‘Kontrak Elektronik’) dengan ketentuan yang tertera pada point-point berikut
Definisi dan Ketentuan Umum
Kata-kata berikut dalam Perjanjian ini memiliki arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini:
  1. Rp berarti menunjuk pada mata uang yang sah dari waktu ke waktu dari Republik Indonesia.
  2. Buyer adalah perorangan dan/atau badan hukum yang hendak membeli barang Pihak Kedua.
  3. Kompay adalah sistem transaksi digital milik Pihak Pertama yang dapat digunakan oleh Pihak Kedua untuk melakukan transaksi di ekosistem milik Pihak Pertama.
  4. Kontrak Elektronik adalah perjanjian antara para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  5. Mitra gudang adalah Rekanan Pihak Pertama yang akan menyediakan layanan Fulfillment yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
  6. Fulfillment adalah layanan yang mencakup proses pemenuhan pesanan produk ke buyer dalam kegiatan jual-beli.
  7. Biaya fulfillment adalah biaya layanan yang harus dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
  8. Inbound adalah proses memasukkan barang ke gudang.
  9. Outbound adalah proses pengeluaran barang dari gudang, dapat melalui proses order, barang rusak maupun request pengeluaran barang dari Pihak Kedua.
  10. Pengajuan pickup adalah proses Pihak Kedua melakukan pengajuan ke ekspedisi untuk penjemputan barang ke gudang sekaligus sebagai bentuk packing request ke Mitra Gudang.
  11. Komship adalah platform milik Pihak Pertama dalam hal pengiriman.
Hak dan Kewajiban
Pihak Pertama
  • Menyediakan layanan fulfillment bagi Pihak Kedua melalui kerja sama dengan Mitra Gudang Kompack yang dapat dipercaya oleh Pihak Kedua.
  • Menentukan besaran biaya layanan fulfillment untuk setiap layanan yang diajukan Pihak Kedua.
  • Mengawasi dan memfasilitasi proses fulfillment sesuai ketentuan berikut:
    1. Menyediakan layanan inbound, penerimaan barang atau produk dari Pihak Kedua dan penyimpanan di gudang yang dikelola oleh Mitra Kompack sesuai dengan batas waktu per hari yang telah dan/atau akan disetujui oleh Para Pihak.
    2. Menyediakan update inventory pada dashboard Kompack yang dapat diakses oleh Pihak Kedua.
    3. Menyediakan layanan pengemasan barang atau produk milik Pihak Kedua sesuai permintaan Pihak kedua yang dikerjakan oleh Mitra Gudang yang dikelola/dimonitori oleh Pihak Pertama sesuai dengan batas waktu per hari yang telah dan/atau akan disetujui oleh Para Pihak.
    4. Menyediakan layanan pengiriman barang atau produk milik Pihak Kedua kepada ekspedisi sesuai permintaan Pihak Kedua yang dikerjakan oleh Mitra Gudang yang dikelola/dimonitori oleh Pihak Pertama dalam batas waktu per hari yang telah dan/atau akan disetujui oleh Para Pihak.
  • Menerima biaya layanan fulfillment dari Pihak Kedua yang dihitung per item setiap ada barang keluar dengan pertimbangan harga barang berupa volume per item dan jenis bahan packing.
Pihak Kedua
  • Memiliki dan/atau melakukan registrasi account pada system yang telah disediakan Pihak Pertama pada website https://kompack.id/
  • Memberikan detail informasi yang diperlukan pada platform milik Pihak Pertama dengan sebenar-benarnya.
  • Melakukan request inbound sebelum barang sampai ke gudang agar pengiriman stok ke gudang dapat diproses oleh Pihak Pertama.
  • Dalam hal terdapat barang-barang Pihak Kedua yang memerlukan perawatan khusus dan/atau penyimpanan khusus yang akan disimpan dalam gudang, maka Pihak Kedua wajib memberitahukan cara penyimpanan dan/atau memberikan perlengkapan tambahan (apabila diperlukan) agar barang-barang yang disimpan di  gudang tidak rusak.
  • Dalam hal Pihak Kedua menghendaki layanan tambahan seperti dan tidak terbatas pada quality control, maka Pihak Kedua diharuskan memberikan detail kebutuhan yang diperlukan dan membayar biaya add on yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
  • Memastikan saldo Kompay cukup untuk melakukan transaksi di platform milik Pihak Pertama.
  • Menyetujui bahwa pengiriman barang kepada buyer akan dilakukan oleh Mitra gudang sesuai dengan jam kerja yang telah diinformasikan pada platform. Apabila permintaan pengiriman dilakukan diluar jam kerja Mitra gudang maka proses pengiriman akan dilakukan di hari kerja berikutnya.
  • Menyetujui bahwa segala aktivitas transaksi yang dilakukan pada platform milik Pihak Pertama akan dipotong langsung melalui saldo Kompay.
  • Menerima layanan fulfillment dari Mitra Gudang terpercaya yang dikelola/ diawasi oleh Pihak Pertama dengan ketentuan berikut:
    1. Menerima layanan inbound, penerimaan barang atau produk dan penyimpanan di gudang yang dikelola/diawasi oleh Pihak Pertama sesuai dengan batas waktu per hari yang telah dan/atau akan disetujui oleh Para Pihak.
    2. Menerima laporan update inventory secara berkala dari Mitra Gudang yang dikelola/diawasi oleh Pihak Pertama.
    3. Menerima layanan pengemasan barang atau produk sesuai keinginan yang akan dikerjakan oleh Mitra Gudang yang dikelola/dimonitori oleh Pihak Pertama sesuai dengan batas waktu per hari yang telah dan/atau akan disetujui oleh Para Pihak.
    4. Menerima layanan pengiriman barang atau produk sesuai keinginan yang akan dikerjakan oleh Mitra Gudang yang dikelola/dimonitori oleh Pihak Pertama dalam batas waktu per hari yang telah dan/atau akan disetujui oleh Para Pihak.
  • Menyampaikan keluhan kepada Pihak Pertama atas layanan fulfillment yang dilakukan oleh Mitra Gudang yang dikelola/diawasi oleh Pihak Pertama jika layanan yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan oleh Para Pihak.
  • Membayar biaya layanan fulfillment kepada Pihak Pertama sesuai dengan nilai besaran yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama, yang dihitung per item setiap ada barang keluar dengan pertimbangan harga barang berupa volume per item dan jenis bahan packing.
  • Mengetahui dan menyetujui bahwa proses pengiriman barang yang dilakukan terintegrasi dengan Komship sehingga Pihak Kedua juga terikat pada syarat dan ketentuan di platform Komship (https://komship.id/terms)
Kerusakan dan Ketidaksesuaian Barang
  • Kerusakan dan ketidaksesuaian barang dalam perjalanan saat Pihak Kedua akan melakukan inbound bukan merupakan tanggung jawab Pihak Pertama.
  • Kerusakan barang yang terjadi dalam masa penyimpanan yang dilakukan oleh Mitra Gudang milik Pihak Pertama menjadi tanggung jawab Mitra Gudang milik Pihak Pertama.
  • Kerusakan barang yang terjadi selama masa pengiriman bukan merupakan tanggung jawab Mitra Gudang milik Pihak Pertama selama Gudang milik Pihak Pertama mengikuti SOP.
  • Ketidaksesuaian barang yang dikirim oleh Mitra Gudang milik Pihak Pertama selama proses outbound merupakan tanggung jawab Mitra Gudang milik Pihak Pertama dan biaya yang diperlukan untuk melakukan outbound ulang akan dibebankan kepada Mitra Gudang milik Pihak Pertama.
  • Biaya kirim ketika terjadi outbound ulang akan dibebankan kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap terjadinya outbound ulang tersebut.
  • Mitra Gudang milik Pihak Pertama bertanggung jawab terhadap kesesuaian data dan barang real milik Pihak Kedua.
Ketentuan Berlangganan ke Mitra Gudang
  • Pihak Kedua dapat memperoleh detail info mitra gudang pada daftar mitra gudang yang telah disediakan oleh Pihak Pertama.
  • Pihak kedua bebas memilih dan mengajukan berlangganan kepada Mitra gudang milik Pihak Pertama.
  • Ketika Pihak Kedua telah melakukan inbound, namun selama 2 bulan tidak terjadi outbound maka Pihak Kedua wajib melakukan penarikan barang dari gudang dengan membayar biaya pengeluaran barang sebesar 50% dari biaya fulfillment.
  • Pihak Kedua dapat berlangganan pada lebih dari satu Mitra gudang milik Pihak Pertama.
Kerahasiaan Data
  • Pihak Pertama sebagai pihak yang terafiliasi wajib turut menjaga kerahasiaan data-data Pihak Kedua, dan Pihak Pertama tidak akan menggunakan data-data Pihak Kedua untuk kepentingan lain tanpa persetujuan dan izin dari Pihak Kedua, baik saat ini ataupun setelah perjanjian ini berakhir.
  • Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua Setuju untuk mencegah kebocoran rahasia Para Pihak terhadap Pihak lain maupun yang tidak berkepentingan untuk mencoba mendapatkan informasi/keterangan tersebut baik melalui staff maupun kolega Para Pihak.
  • Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku apabila keterangan dan/atau data yang diberikan dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban dan kepentingan dalam Perjanjian ini.
Keadaan Memaksa
  • Masing-masing pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing pihak yang dapat digolongkan ke dalam keadaan kahar (force majeure).
  • Adapun jenis force majeure seperti gempa bumi, banjir, perang, sabotase dana, dan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi moneter, telekomunikasi, maupun yang lainnya secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian.
  • Pihak yang mengklaim keadaan memaksa harus tetap berupaya seoptimal mungkin untuk meminimalisasi kerugian yang dapat timbul akibat keadaan memaksa tersebut dan memberitahukan kepada pihak yang dirugikan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dengan disertai bukti dan laporan dari instansi yang berwenang.
Penyelesaiaan Sengketa
  • Para pihak setuju apabila terjadi perbedaan pendapat, sengketa, konflik atau perselisihan (‘sengketa’) yang disebabkan oleh atau berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama ini atau pelaksanaannya termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap sengketa yang berkaitan dengan keberadaannya, keabsahannya, pengakhiran atas hak atau kewajiban dari setiap Pihak, maka Para Pihak akan berupaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan dari salah satu pihak mengenai sengketa tersebut.
  • Apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka salah satu pihak dapat mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur Badan Arbitrase Nasional (BANI), oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.
Ketentuan Lain
  • Kedua belah pihak memahami dan menyetujui bahwa surat perjanjian ini ‘serba digital’ dan tidak mengurangi fungsi/nilai.
  • Hal-hal yang belum diatur dalam kontrak kerjasama ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  • Pihak pertama dan Pihak Kedua setuju untuk melaksanakan isi kontrak kerjasama ini dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
  • Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian ini berlaku dan mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani.
  • Jika Pihak Kedua memerlukan perubahan data-data awal mengikuti perkembangan bisnisnya yang berkaitan dengan kebijakan layanan oleh Pihak Pertama yang berbeda dengan kesepakatan awal, maka akan dilakukan peninjauan oleh Pihak Pertama dan kesepakatan ulang antar kedua belah pihak.